PENDAHULUAN: FUNGSI TKA DAN PERAN PROVINSI
Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah kegiatan pengukuran capaian kemampuan akademik murid pada mata pelajaran tertentu yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik dan penyetaraan antar jalur pendidikan, serta menjamin mutu pendidikan.
Pelaksanaan TKA di Provinsi Gorontalo menjadi tanggung jawab kolektif Penyelenggara TKA Tingkat Provinsi, yang terdiri dari Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi. Tugas utama mereka adalah melakukan koordinasi persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan TKA untuk jenjang SMA/sederajat dan SMK.
Laporan ini merangkum proses pelaksanaan TKA Utama, yang didukung oleh persiapan matang, termasuk tahapan Simulasi dan Gladi Bersih, untuk memastikan TKA berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar.
A. DASAR HUKUM PELAKSANAAN
Pelaksanaan TKA Utama di Gorontalo berlandaskan pada regulasi nasional yang ketat, antara lain:
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
- Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (ditetapkan pada 11 Juli 2025).
- Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 059/H/M/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan TKA Bagi Pelaksana Tingkat Pusat, Daerah, dan Satuan Pendidikan (ditetapkan pada 2 Oktober 2025).
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Nomor 02 Tahun 2025 terkait Dukungan Pelaksanaan TKA bagi Murid SMK yang Melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL).
B. PESERTA DAN MODALITAS TKA PROVINSI GORONTALO
Pelaksanaan TKA Utama di Gorontalo melibatkan total 17.049 murid yang terdaftar dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) dari total 18.483 siswa, mencapai persentase pendaftar sebesar 92,24%.
TKA diselenggarakan di 250 Satuan Pendidikan di seluruh provinsi.
Rincian Partisipasi Murid Berdasarkan Jenis Satuan Pendidikan:
| Jenis Satuan Pendidikan | Jumlah Siswa (DNT) | Persentase Pendaftar |
|---|---|---|
| SMK | 4.386 | 99,43% |
| SMA | 10.104 | 99,03% |
| MA | 1.910 | 97,60% |
| SLB | 39 | 90,70% |
| PKBM/SKB | 608 | 32,57% |
| Ponpes | 2 | 100,00% |
Pilihan Moda Pelaksanaan:
- Mayoritas sekolah memilih mode Daring (Online), dengan 183 sekolah Mandiri dan 17 sekolah Menumpang.
- Sebagian sekolah memilih mode Semi Daring (Semi Online), dengan 44 sekolah Mandiri dan 2 sekolah Menumpang.
Provinsi juga mencatat adanya 393 Calon Pengawas yang terdata, menunjukkan kesiapan SDM pengawasan.
C. JADWAL PELAKSANAAN TKA UTAMA
Pelaksanaan TKA Utama di Gorontalo untuk jenjang SMA/MA, SMK/MAK/SMALB, dan Paket C/PKPPS Ulya (sederajat) dilakukan pada:
- Sinkronisasi Pelaksanaan: Jumat–Minggu, 31 Oktober–2 November 2025.
- Pelaksanaan TKA Utama: Senin–Kamis, 3–6 November 2025.
- Pelaksanaan TKA Susulan: Senin–Kamis, 17–20 November 2025.
Pada hari pertama, peserta mengerjakan Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris, sedangkan pada hari kedua mengerjakan 2 (dua) mata pelajaran pilihan.
D. MANAJEMEN RISIKO DAN PENGAWASAN
Penyelenggara TKA Tingkat Provinsi memiliki peran krusial dalam pemantauan, sinkronisasi, dan pelaksanaan TKA.
1. Koordinasi Teknis dan Infrastruktur
Sebelum dan selama pelaksanaan, Provinsi wajib melakukan koordinasi dengan penyedia layanan listrik dan internet. Hal ini penting untuk memitigasi kendala teknis. Bagi sekolah yang berada di area blankspot atau yang memilih moda Semi Daring, Proktor wajib memastikan seluruh data peserta dan sesi telah tersinkronisasi dengan server pusat sebelum jaringan internet terputus.
Tim Teknis Provinsi bertanggung jawab menyelesaikan masalah teknis yang dihadapi oleh kabupaten/kota atau satuan pendidikan, atau meneruskan masalah yang tidak dapat diselesaikan kepada tim teknis pusat melalui tiket bantuan pada laman manajemen TKA.
2. Penanganan Peserta PKL dan Pengawasan Silang
Salah satu tantangan adalah memfasilitasi murid SMK yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di luar lokasi sekolah asal. Dinas Pendidikan Provinsi wajib memastikan peserta PKL dapat menumpang dan mengikuti TKA pada satuan pendidikan terdekat dengan lokasi PKL. Tercatat 68 peserta SMK luar daerah melaksanakan TKA di Gorontalo, dan 39 peserta SMK Gorontalo melaksanakan TKA di luar provinsi.
Dalam hal pengawasan, Provinsi menetapkan tenaga pendidik yang bukan pengampu mata pelajaran yang diujikan sebagai pengawas pelaksanaan TKA di satuan pendidikan secara silang. Pengawas ruang jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK wajib bergabung dalam konferensi video (Zoom) dengan Penyelia Pengawas (dari unsur dinas pendidikan/kantor wilayah Kementerian agama dan perguruan tinggi) untuk memastikan proses pengawasan berlangsung sesuai prosedur dan berintegritas.
3. Mekanisme Susulan
Murid yang sudah tercetak dalam DNT namun tidak dapat mengikuti TKA sesuai jadwal utama karena kendala teknis (misalnya gangguan listrik/jaringan) atau non-teknis (misalnya sakit) atau force majeure (bencana alam), dapat mengikuti TKA Susulan. Satuan pendidikan wajib melaporkan kendala ini melalui berita acara disertai bukti pendukung.
E. PENUTUP DAN AKUNTABILITAS HASIL
Dengan selesainya pelaksanaan TKA Utama pada 3–6 November 2025, langkah selanjutnya adalah memastikan akuntabilitas hasil.
Penyelenggara TKA Tingkat Provinsi wajib membuat laporan pelaksanaan TKA sesuai kewenangannya melalui laman manajemen TKA.
Setelah pengolahan dan penskoran oleh pusat, hasil TKA disampaikan dalam bentuk Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) dan Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA). DKHTKA wajib ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Kepala Kanwil Kemenag Provinsi sebelum didistribusikan ke satuan pendidikan. Provinsi bertanggung jawab memantau proses pembagian SHTKA (dalam bentuk cetakan dan/atau dokumen digital) kepada murid.
Pelaksanaan TKA ini membuktikan bahwa Provinsi Gorontalo telah menjalankan tugasnya sebagai Penyelenggara TKA sesuai Pedoman dan Petunjuk Teknis, memastikan bahwa TKA dapat terlaksana dengan baik, tertib, efektif, dan efisien.
Metafora Keberhasilan:
Pelaksanaan TKA Utama ini ibarat sebuah orkestra digital yang kompleks. Tim Teknis Provinsi bertindak sebagai konduktor yang memastikan semua instrumen (sekolah, jaringan, komputer, dan pengawas) bermain serempak, sementara Gladi Bersih dan Sinkronisasi menjadi latihan terakhir yang memastikan tidak ada nada sumbang. Hasilnya adalah simfoni data yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan untuk kemajuan pendidikan.

No comments:
Post a Comment